September 28, 2024

Xzone

Digilife Techno Zone Indonesia

Pedoman Media Siber

Bos, kamu pasti merasa hidup di jaman sekarang itu serba canggih dan serba instan kan? Internet sudah jadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Semuanya ada di genggaman, termasuk berita dan informasi dari media siber. Tapi tahukah kamu, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers itu hak asasi manusia lho. Nah, meski bebas, ada aturan main yang harus ditaati para pelaku media siber. Makanya Dewan Pers dan organisasi pers menyusun Panduan Media Siber. Yuk, kita simak bareng panduan ini supaya paham aturan mainnya!

Apa Itu Pedoman Media Siber Yang Baru?

Kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers

Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tujuan dan ruang lingkup pedoman

Untuk alasan ini, Dewan Pers bersama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber Berita berikut ini:

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi media siber yang melakukan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Konten yang Dibuat Pengguna adalah setiap konten yang dibuat dan atau diterbitkan oleh pengguna media siber, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang dilampirkan pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

Verifikasi dan keseimbangan berita

Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan. Ketentuan pada poin (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar berisi kepentingan publik yang mendesak; Sumber berita pertama diidentifikasi dengan jelas, kredibel dan kompeten; Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak

Lingkup Dan Tujuan Pedoman Media Siber

Media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Media Siber yang dituangkan dalam dokumen ini:

Lingkup Pedoman

Media siber adalah setiap bentuk media yang menggunakan internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Tujuan Pedoman

Pedoman ini dimaksudkan untuk:

  1. Mendorong pengelolaan media siber yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Melindungi kepentingan masyarakat atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
  3. Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media siber.
  4. Meningkatkan kualitas dan kredibilitas media siber.
  5. Mendorong penerapan etika dan standar jurnalistik dalam penyelenggaraan media siber.
  6. Mengatur hak dan kewajiban pengelola, kontributor, dan pengguna media siber.
  7. Mencegah penyalahgunaan media siber untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika dan perundang-undangan.
  8. Melindungi hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi di media siber.

Pedoman ini berlaku bagi pengelola dan kontributor media siber di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pengelolaan media siber yang bertanggung jawab, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pentingnya Verifikasi Dan Keseimbangan Berita

Dalam dunia jurnalistik, verifikasi dan keseimbangan berita adalah kunci keprofesionalan. Verifikasi berita penting dilakukan untuk memastikan kebenaran dan akurasi informasi sebelum diterbitkan. Sedangkan keseimbangan berita bertujuan agar berita yang disampaikan tidak memihak dan objektif.

Verifikasi Berita

Verifikasi berita dapat dilakukan dengan cara memeriksa sumber berita, membandingkan dengan sumber lain, atau melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Verifikasi penting dilakukan terutama untuk berita yang bersifat kontroversial atau dapat merugikan pihak lain. Jika berita belum sepenuhnya diverifikasi, redaksi wajib mencantumkan catatan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Keseimbangan Berita

Keseimbangan berita dapat diwujudkan dengan memuat pendapat dari berbagai pihak yang terkait dalam sebuah berita, baik dari pihak yang mendukung maupun yang menentang. Dengan keseimbangan berita, masyarakat pembaca mendapat informasi yang lengkap dan objektif sehingga dapat membentuk opini sendiri terhadap sebuah isu.

Manfaat Verifikasi dan Keseimbangan

Verifikasi dan keseimbangan berita sangat penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap media. Tanpa verifikasi dan keseimbangan, informasi yang disajikan rawan menyesatkan publik dan merugikan pihak lain. Selain itu, verifikasi dan keseimbangan berita juga penting untuk memenuhi kode etik jurnalistik seperti keakuratan dan keadilan.

Dengan mengedepankan verifikasi dan keseimbangan, media dapat menyajikan informasi yang benar dan objektif kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan fungsi media sebagai penyedia informasi dan pendidikan bagi publik. Oleh karena itu, verifikasi dan keseimbangan merupak

Pedoman Untuk Konten Buatan Pengguna

Verifikasi Konten

Sebagai pengelola cyber media, Anda bertanggung jawab untuk memverifikasi konten yang dibuat oleh pengguna, seperti komentar, video, gambar, dan blog, sebelum menerbitkannya. Pastikan setiap konten yang diterbitkan akurat dan seimbang. Jika konten dapat merugikan pihak lain, lakukan verifikasi dengan pihak tersebut.

Kebebasan Berekspresi

Cyber media harus menghormati kebebasan berekspresi para penggunanya, selama konten yang dibuat tidak melanggar hukum atau etika jurnalistik. Biarkan para pengguna menyampaikan pendapat dan ide-ide mereka secara bebas. Namun, cyber media tetap harus melakukan monitoring rutin dan menghapus konten yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pelecehan, pornografi, dan hal ilegal lainnya.

Tanggung Jawab

Sebagai pengelola, Anda bertanggung jawab penuh atas semua konten yang diterbitkan di cyber media Anda, termasuk konten buatan pengguna. Oleh karena itu, pastikan sistem moderasi Anda efektif dalam memfilter konten yang melanggar pedoman. Lakukan evaluasi rutin terhadap sistem moderasi dan kebijakan konten, dan perbarui sesuai kebutuhan.

Transparansi

Kebijakan dan mekanisme moderasi cyber media harus transparan dan dikomunikasikan dengan jelas kepada para pengguna. Jelaskan konten apa yang diizinkan dan tidak diizinkan, serta bagaimana proses moderasi dilakukan. Dengan demikian, para pengguna mengetahui batasan-batasan dalam berkontribusi dan tidak merasa dibatasi kebebasan berekspresinya.

Transparansi juga penting agar para pengguna memahami mengapa konten mereka ditolak atau dihapus. Berikan penjelasan yang memadai mengenai pelanggaran apa yang terjadi. Hal ini dapat mendorong para pengguna untuk lebih bertangg

Pertanyaan Umum Tentang Pedoman Media Siber

Apakah pedoman media siber ini berlaku untuk semua media siber?

Pedoman ini berlaku untuk semua media siber yang berorientasi jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Bagaimana dengan konten yang dibuat pengguna (user generated content) seperti komentar pembaca dan konten yang diunggah pengguna lainnya?

Konten yang dibuat pengguna, seperti komentar pembaca, forum, blog, dan konten unggahan pengguna lainnya di media siber, tetap harus memenuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Media siber bertanggung jawab untuk memastikan konten yang dibuat pengguna memenuhi standar tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, media siber wajib menindaklanjuti dengan cara menghapus, menyunting atau memblokir konten yang melanggar.

Bagaimana jika media siber menerima kiriman berita dari narasumber yang tidak diketahui identitasnya?

Media siber tidak dibenarkan menerbitkan kiriman berita dari narasumber yang identitas dan kredibilitasnya tidak dapat dipastikan. Setiap kiriman berita yang diterima media siber harus melalui proses verifikasi, termasuk menelusuri identitas dan kredibilitas narasumber. Jika kiriman berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak dan narasumber tidak dapat diidentifikasi, media siber wajib mencantumkan catatan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hasil verifikasi wajib dimuat dalam pemutakhiran berita.

Bagaimana jika media siber menerima surat pembaca yang berisi kecaman atau hinaan terhadap pihak lain?

Surat pembaca yang berisi kecaman atau hinaan terhadap pihak lain tidak dapat diterbitkan. Media siber harus melakukan verifikasi atas surat pembaca tersebut

Conclusion

Jadi, sadarilah bahwa kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi HAM PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga bagian dari kebebasan tersebut. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional dan memenuhi fungsi, hak, serta kewajibannya sesuai UU Pers No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Karenanya, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber ini. Patuhilah pedoman ini agar kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers tetap terjaga dengan baik.