Kamu pasti pernah dengar tentang rencana pemerintah untuk membentuk Dewan Media Sosial atau DMS di Indonesia. Rencana ini memang masih membingungkan, belum jelas kapan dan bagaimana DMS ini akan bekerja. Tapi Kemenkominfo baru-baru ini menjelaskan beberapa hal terkait tugas dan batasan DMS.
Jumat kemarin (31/05), Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menjelaskan bahwa Dewan Media Sosial (DMS) bertugas untuk memastikan ruang digital bebas dari misinformasi dan disinformasi. Penasaran kan seperti apa mekanisme kerja DMS ini? Yuk kita bahas lebih lanjut di artikel ini.
Kominfo: Dewan Media Sosial Tidak Punya Wewenang Blokir Platform
Bukan berarti Dewan Media Sosial ini punya kewenangan untuk melarang atau memblokir platform media sosial manapun. Menurut Nezar, DMS hanya berwenang memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait konten yang dianggap melanggar UU ITE. Pemerintah yang akhirnya menentukan tindakan tegas seperti pemblokiran situs.
Edukasi dan Literasi
Tugas utama Dewan Media Sosial adalah melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat terkait penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyampaikan dan menerima informasi di media sosial. Nezar berharap ke depannya masyarakat bisa lebih kritis dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak mudah percaya pada berita bohong atau hoaks.
Kerja Sama dengan Platform
Selain itu, Dewan Media Sosial juga akan bekerja sama dengan platform media sosial untuk memastikan konten yang beredar aman dan tidak melanggar undang-undang. Bekerja sama dengan platform juga diperlukan untuk melakukan take down konten berbahaya atau ilegal. Menurut Nezar, kerja sama ini sudah dilakukan Kemenkominfo dengan beberapa platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Perlu Kejelasan dan Koordinasi
Meski demikian, masih banyak hal yang perlu diklarifikasi terkait Dewan Media Sosial ini, terutama terkait kewenangan dan koordinasinya dengan Kemenkominfo dan lembaga terkait lainnya. Nezar mengakui, masih ada kerja rumah untuk memetakan secara rinci tugas dan kewenangan Dewan Media Sosial agar implementasinya ke depan dapat berjalan dengan baik dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas hoaks dan konten negatif di media sosial.
Tugas Utama Dewan Media Sosial Menurut Wamenkominfo
Jadi, apa sebenarnya tugas utama Dewan Media Sosial (DMS) ini? Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, DMS memiliki tugas memastikan ruang digital di Indonesia bebas dari informasi yang salah dan menyesatkan.###Memastikan Kebenaran Informasi
Salah satu tugas pokok DMS adalah memastikan kebenaran informasi yang beredar di media sosial. DMS akan melakukan pengecekan fakta terhadap berita dan informasi yang dianggap hoaks atau berpotensi menyesatkan masyarakat. Jika ditemukan informasi yang salah, DMS akan melakukan klarifikasi dan memberikan ralat. DMS juga akan bekerja sama dengan platform media sosial untuk melakukan pemberian label pada konten yang dianggap menyesatkan.
Tidak Berwenang Blokir Konten
Meskipun bertugas menjaga ruang digital dari informasi yang salah, DMS tidak berwenang melakukan pemblokiran konten di media sosial. Pemblokiran konten di platform media sosial masih berada di bawah kewenangan masing-masing platform. DMS hanya dapat memberikan rekomendasi kepada platform media sosial untuk melakukan tindakan koreksi atau pemberian label pada konten yang dianggap bermasalah.
Dewan Media Sosial hadir untuk mendorong kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam menjaga kebenaran informasi di ruang digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi yang lebih akurat dan berimbang. Ini penting untuk menciptakan ekosistem media sosial yang sehat dan beretika.
Batasan Kewenangan Dewan Media Sosial
Sebelum membahas batasan kewenangan Dewan Media Sosial (DMS), sangat penting untuk memahami tugas dan tanggung jawab utamanya. Seperti yang dijelaskan oleh Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria, DMS dibentuk untuk memastikan ruang digital Indonesia bebas dari misinformasi dan disinformasi.
Tidak berwenang memblokir platform
Meskipun DMS memiliki tanggung jawab besar terhadap konten di media sosial, organisasi ini sebenarnya tidak berwenang untuk memblokir platform media sosial apa pun. Blokir platform harus dilakukan oleh pemerintah melalui proses hukum yang jelas.
Hanya mengeluarkan rekomendasi
DMS hanya berwenang untuk mengeluarkan rekomendasi kepada platform media sosial dan konten kreator. Misalnya, DMS dapat merekomendasikan platform untuk menghapus konten tertentu yang dianggap melanggar pedoman komunitasnya atau mengandung unsur kebencian. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan platform dan kreator konten.
Bekerja sama dengan platform
DMS diharapkan dapat bekerja sama dengan berbagai platform media sosial dalam menangani misinformasi dan disinformasi. Kerja sama ini mungkin mencakup pertukaran data, pelatihan untuk kreator konten, kampanye literasi digital, dan lain sebagainya. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem media sosial yang lebih sehat dan bertanggung jawab.
DMS memiliki mandat yang cukup jelas, yaitu mendorong terciptanya ruang digital yang bebas dari berita bohong dan kebencian. Akan tetapi, organisasi ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran secara sepihak. DMS hanya dapat mengeluarkan rekomendasi dan bekerja sama dengan platform sosial untuk mencapai tujuan tersebut.
Reaksi Masyarakat Terhadap Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial
Kominfo mengatakan bahwa Dewan Media Sosial (DMS) bertugas untuk memastikan bahwa ruang digital bebas dari misinformasi dan disinformasi. Meskipun demikian, rencana pembentukan DMS ini masih membingungkan masyarakat. Belum jelas kapan atau bagaimana organisasi ini akan berfungsi.
Pro Kontra Di Masyarakat
Sebagian masyarakat mendukung rencana pembentukan DMS ini. Mereka berharap DMS dapat memberantas berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial. Di sisi lain, sebagian masyarakat lainnya mengkhawatirkan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dapat terganggu jika DMS diberi kewenangan berlebihan. Mereka takut DMS akan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Harapan Masyarakat Terhadap DMS
Masyarakat berharap DMS benar-benar independen dan tidak memihak kepada pihak mana pun. DMS harus objektif dan adil dalam menjalankan tugasnya. DMS juga diharapkan hanya fokus pada konten yang benar-benar melanggar undang-undang seperti ujaran kebencian, fitnah, dan pornografi. DMS tidak seharusnya membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat yang sifatnya membangun.
DMS diharapkan dapat bekerja secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak untuk mengetahui alasan DMS memblokir konten tertentu agar tidak disalahgunakan kekuasaannya. Selain itu, masyarakat berharap DMS dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait etika dan tata cara berkomunikasi di media sosial. Dengan demikian, diharapkan konten negatif seperti ujaran kebencian dapat dikurangi di masa depan.
Masih banyak hal yang perlu diperjelas ter
Pertanyaan Umum Tentang Dewan Media Sosial: Kominfo: Dewan Media Sosial Tidak Punya Wewenang Blokir Platform
Apa itu Dewan Media Sosial (DMS)?
Dewan Media Sosial atau DMS adalah sebuah organisasi yang dibentuk untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia bebas dari informasi yang salah dan menyesatkan. DMS akan diketuai oleh Kemenkominfo dan beranggotakan pelaku industri teknologi informasi, pakar, dan masyarakat.
Apakah DMS berwenang untuk memblokir platform media sosial?
Menurut Deputi Menkominfo Nezar Patria, DMS tidak memiliki kewenangan untuk memblokir platform media sosial. DMS hanya bertugas mengelola konten di media sosial dan memastikan informasi yang beredar di ruang digital akurat dan tidak menyesatkan. Blokir platform media sosial bukan bagian dari kewenangan dan tugas DMS.
Bagaimana cara kerja DMS?
DMS akan bekerja sama dengan platform media sosial seperti Facebook, YouTube, dan Twitter untuk mengelola konten yang beredar. DMS juga akan melakukan verifikasi informasi dan meminta platform media sosial untuk menghapus konten yang dianggap hoaks atau informasi yang menyesatkan. DMS juga bisa memberikan sanksi kepada akun media sosial yang secara sengaja menyebarkan hoaks.
Kapan DMS akan dibentuk?
Hingga kini belum ada kepastian kapan DMS akan dibentuk. Rencananya, DMS akan mulai aktif pada semester II tahun ini, namun masih ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum DMS bisa mulai bekerja, seperti pembentukan anggota, penyusunan aturan main, dan lain sebagainya. Kemenkominfo masih terus mempersiapkan pembentukan DMS ini.
Conclusion
Jadi begitulah penjelasan dari Kementerian Kominfo terkait rencana pembentukan Dewan Media Sosial di Indonesia. Memang masih banyak yang belum jelas soal kapan dan bagaimana DMS ini akan bekerja. Tapi setidaknya Kominfo sudah menegaskan bahwa DMS tidak berwenang memblokir platform media sosial. DMS hanya bertugas memastikan ruang digital Indonesia bebas dari misinformasi dan disinformasi. Kita tunggu saja bagaimana perkembangan selanjutnya terkait pembentukan Dewan Media Sosial ini. Semoga upaya ini bisa menjaga kebebasan berpendapat sekaligus mencegah penyebaran berita bohong di media sosial.